Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023

Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2023
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 151

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa berpotensi menghadapi risiko yang dapat mengancam keselamatan dirinya atau orang lain serta risiko terhadap pengamanan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat dilengkapi senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa senjata api sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan tata kelola secara tertib, aman, profesional, efektif, dan efisien.

  3. bahwa tata kelola senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Tata Cara Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang


Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali