Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa berpotensi menghadapi risiko yang dapat mengancam keselamatan dirinya atau orang lain serta risiko terhadap pengamanan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat dilengkapi senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa senjata api sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan tata kelola secara tertib, aman, profesional, efektif, dan efisien.
bahwa tata kelola senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2024
Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial