Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020

Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 113
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dalam rangka pembinaan karier atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil serta sebagai pendorong bagi para pegawai untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya;

  2. bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Budi Daya Hewan Peliharaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum


Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2042


Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam