Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dalam rangka pembinaan karier atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil serta sebagai pendorong bagi para pegawai untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya;
bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2013
Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI (Pipa Eksisting dan Looping)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak