
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2019
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional serta untuk melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, perlu menyusun Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019;
bahwa Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian kebijakan, kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022
Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021
Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik