Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011

Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 7 November 2011
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terdapat pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara penugasan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Jaksa Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah


Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik