Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terdapat pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara penugasan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Jaksa Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian