Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/10/2014

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa


Ditetapkan: 15 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Agung Republik Indonesia dan turut serta dalam pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Rumah Sakit Umum Adhyaksa;

  2. bahwa untuk melaksanakan kegiatan operasional Rumah Sakit Umum Adhyaksa diperlukan organisasi dan tata kerja sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi optimal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)