Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015

Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat


Ditetapkan: 16 September 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif;

  2. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah yang terkait;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah


Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu