Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyusunan peraturan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat bagi organisasi Kejaksaan Agung;
bahwa Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-090/JA/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2015
Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015
Pedoman Pembentukan Depot Arsip
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90/KMA/SK/III/2022
Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043