Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/05/2013

Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 16 Maret 2013
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyusunan peraturan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat bagi organisasi Kejaksaan Agung;

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-090/JA/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Usaha Wisata Memancing


Tata Naskah Dinas Kementerian Perdagangan


Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan