Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/01/2014

Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 234

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement dan sesuai ketentuan Pasal 111 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dua kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, perlu membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional


Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian


Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia