
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2014
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dua kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 130 ayat (1), perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Penerjemah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung