Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dua kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 130 ayat (1), perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 23 Tahun 2022
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/565/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2023
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024