Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2024

Pengelolaan Toba Caldera UNESCO Global Geopark


Ditetapkan: 22 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Geopark sebagai destinasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa dalam rangka pengembangan Toba Caldera UNESCO Global Geopark secara berkelanjutan diperlukan pengaturan tata kelola pengembangan Toba Caldera UNESCO Global Geopark yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah.

  3. bahwa dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark Provinsi Sumatera Utara masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan dalam pengelolaan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Provinsi Sumatera Utara sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Toba Caldera UNESCO Global Geopark.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib


Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin


Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih