Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penilaian kompetensi aparatur sipil negara dalam rangka pembinaan dan meningkatkan profesionalisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas penyelenggaraan penilaian kompetensi dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 233 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan s bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2018
Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 212 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Oriental Uruguay
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor KEP/1349/IX/2022
Status Jabatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat