Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2023

Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Ditetapkan: 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan standarisasi dan informasi dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha dan masyarakat perlu dilaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 213 ayat (1), Pasal 214 ayat (2) dan Pasal 215 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui sub sistem pengawasan pada sistem perizinan secara elektronik (Online Single Submission) oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial


Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah


Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota