Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Sewa Kendaraan Dinas


Ditetapkan: 2 Mei 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai Sewa Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Sewa Kendaraan Dinas.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Sewa Kendaraan Dinas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan di Daerah, sehingga perlu dicabut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Sewa Kendaraan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States States)


Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia


Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara