Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2019
Seleksi Pendidikan Pengembangan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023
Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 212 Tahun 2021
Pedoman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara