Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2024

Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Ditetapkan: 17 Mei 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor serta dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu mengambil kebijakan yang mendukung hal dimaksud.

  2. bahwa sesuai Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan


Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia