Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor serta dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu mengambil kebijakan yang mendukung hal dimaksud.
bahwa sesuai Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2022
Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1541 Tahun 2022
Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia