Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 102 Tahun 2023

Tata Kelola Riset dan Inovasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Ditetapkan: 15 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan peran pengendalian Badan Riset dan Inovasi Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah.

  2. bahwa untuk penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan untuk meningkatkan daya saing daerah serta sebagai landasan/arahan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam tata kelola riset dan inovasi di daerah perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang