Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2023

Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung


Ditetapkan: 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata tertib ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung di Provinsi Lampung dibutuhkan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

  2. bahwa pengendalian pemanfaatan ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung terutama di Waduk Batutegi, Waduk Way Sekampung, Situ HAM, dan beberapa embung lainnya ditujukan untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung, mencegah dampak negatif, dan menjamin pembangunan berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga


Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan