Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata tertib ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung di Provinsi Lampung dibutuhkan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
bahwa pengendalian pemanfaatan ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung terutama di Waduk Batutegi, Waduk Way Sekampung, Situ HAM, dan beberapa embung lainnya ditujukan untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung, mencegah dampak negatif, dan menjamin pembangunan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2022
Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 186/HK/2022
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016
Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan