Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai atau Pejabat Lain


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelesaikan tuntutan ganti kerugian daerah yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat lain di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menyusun tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai atau Pejabat Lain.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Lembaga Penjamin Simpanan


Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara Wajib