Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah diperlukan pedoman pengadministrasian perjalanan dinas secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintahan Daerah.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 84 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018
Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat