
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2022
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel dan meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara maka perlu menyelenggarakan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu diatur landasan hukumnya di daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 293 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020
Hutan Tanaman Rakyat
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019
Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan