Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Februari 2023 Nomor 100.2.2.6/0912/OTDA hal Persetujuan Peningkatan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan perubahan terhadap kelas Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dari kelas B menjadi kelas A.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 290.K/KP.05/MEM.S/2022
Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2010
Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif