Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam era globalisasi pembuatan film oleh pihak asing dapat dilakukan di Indonesia;
bahwa untuk menghindari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia, pembuatan film oleh pihak asing di Indonesia harus mendapatkan izin;
bahwa belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian izin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 91 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 75A/KMA/SK/IV/2019
Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/2023
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor