Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2018

Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam era globalisasi pembuatan film oleh pihak asing dapat dilakukan di Indonesia;

  2. bahwa untuk menghindari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia, pembuatan film oleh pihak asing di Indonesia harus mendapatkan izin;

  3. bahwa belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian izin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya


Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor