Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2023

Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang aman di lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan Manajemen Keamanan Informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan terhadap aset informasi dari berbagai ancaman Keamanan Informasi.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Standar Teknis Dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta agar pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia