Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2023

Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang handal, profesional, berintegritas tinggi dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, diperlukan adanya peraturan disiplin bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah


Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian