Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023

Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2024
    Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan bermutu dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  2. bahwa guna mencerdaskan anak bangsa untuk menciptakan negara yang maju dan bersaing perlu adanya penyelenggaraan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, perlu adanya aturan terkait penerimaan peserta didik baru pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, non diskriminatif dan akuntabel.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Untia


Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan