Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Konsiderans
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan bermutu dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
bahwa guna mencerdaskan anak bangsa untuk menciptakan negara yang maju dan bersaing perlu adanya penyelenggaraan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, perlu adanya aturan terkait penerimaan peserta didik baru pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, non diskriminatif dan akuntabel.
bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000
Uang Muka dalam Murabahah
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Untia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan