Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2022

Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur


Ditetapkan: 14 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 menetapkan kebijakan upaya pemulihan Daerah Aliran Sungai Citarum dengan mengintegrasikan kewenangan antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan, serta mengangkat Gubernur Jawa Barat selaku Komandan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

  2. bahwa populasi keramba jaring apung di kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur yang berada di Daerah Aliran Sungai Citarum, kondisinya sudah tidak terkendali dan dapat mengganggu ekosistem sehingga perlu dilakukan pengendalian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional


Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan


Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)