Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2022

Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi


Ditetapkan: 25 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi telah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada penurunan kualitas kesehatan, sosial, ekonomi, tata kehidupan, kualitas ekosistem dan sumber daya masyarakat dan lingkungan, serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  2. bahwa sebagai upaya untuk memulihkan daya dukung Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi, diperlukan pengaturan untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Sungai Kali Bekasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi


Penyelenggaraan Muatan Lokal pada Jenjang Pendidikan Dasar


Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selakau


Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi