
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2022
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa pada Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi telah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada penurunan kualitas kesehatan, sosial, ekonomi, tata kehidupan, kualitas ekosistem dan sumber daya masyarakat dan lingkungan, serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
bahwa sebagai upaya untuk memulihkan daya dukung Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi, diperlukan pengaturan untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Sungai Kali Bekasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019
Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat