Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023

Badan Pengelola Kawasan Rebana


Ditetapkan: 28 Maret 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati telah dibentuk Badan Pengelola Kawasan Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati.

  2. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Naskah Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi


Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan