Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2021

Pemberdayaan Karang Taruna


Ditetapkan: 23 September 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda dan mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dibutuhkan organisasi Karang Taruna untuk mewadahi generasi muda dalam mengaktualisasi perannya.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berwenang melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022


Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024


Pedoman Umum Delegasi Republik Indonesia Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian