Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Republik Indonesia Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 16.A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2017 tanggal 29 Mei 2017, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013 perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014
Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 666 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota