Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2024

Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah


Ditetapkan: 1 November 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hakim Tidak Dapat Di Praperadilankan


Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama


Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja