Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 016/H/KP/2023

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023


Ditetapkan: 16 Maret 2023
Jenis: Peraturan Lainnya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah perlu menyusun prosedur Operasional Standar tentang Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan


Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Penyebab Kematian Sebagai Bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman


Penyelenggaraan Bantuan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan