Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia Provinsi Sulawesi Barat.
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Provinsi Sulawesi Barat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap jabatan Aparatur Sipil Negara ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK-II/2015
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2017
Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer