Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi layanan pada Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah diperlukan standar pelayanan minimal.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan badan layanan umum daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua


Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah


Pengelolaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat