Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. hawa berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian tata cara pemberian insentif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2021, perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian