
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2022
Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, pembayaran, penelitian, pelaporan, dan penagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa dalam rangka penyederhanaan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan dan pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. maka penyelenggaraannya perlu dilakukan melalui sistem dan transaksi elektronik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar