Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2024
Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 118 Tahun 2014
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2024
Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
