Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2024

Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Ditetapkan: 16 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Tata Hubungan Kerja Penetapan Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan


Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas


Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara


Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023