
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017, telah ditetapkan Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
bahwa dalam rangka penyesuaian kembali penempatan jabatan pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2015
Pedoman Penyusutan Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 131 Tahun 2022
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah