Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2024

Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas


Ditetapkan: 3 Juni 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Royalti atas Kekayaan Intelektual dan Imbalan atas Paten di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal


Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota