Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2024

Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas


Ditetapkan: 3 Juni 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan materi muatan terkait kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil serta guna menjamin tertib administrasi dalam penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas, Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013, perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah


Batas Daerah antara Kabupaten Raja Ampat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri