Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2027
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan dengan baik, profesional, terarah dan berkesinambungan.
bahwa untuk melaksanakan tujuan pembangunan berkelanjutan perlu dilakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan penyelarasan dengan sasaran pembangunan daerah.
bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan pembangunan diperlukan pengaturan mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan di Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2027.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 829 Tahun 2024
Upah Minimum Provinsi Tahun 2025
Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024
Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu/LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran Serta Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/569/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2024
Upah Minimum Kabupaten Banggai Tahun 2025