Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum


Ditetapkan: 30 Juni 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021
    Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
  3. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi penerimaan Pemerintahan Daerah yang diperoleh melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan yang berbanding lurus dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pungutan retribusi guna pelayanan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, mengatur mengenai struktur dan tarif retribusi jasa umum.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur bahwa penetapan tarif retribusi setelah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

  4. bahwa perubahan tarif retribusi jasa umum telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

  5. bahwa berdasarkan hasil peninjauan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi sehingga perlu disesuaikan.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan


Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 212 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara