Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Mei 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021
    Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
  3. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perubahan tarif retribusi jasa umum telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

  2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Lembaga Administrasi Negara Nomor 4/K.1/HKM.02.3/2022 tentang pembiayaan penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan dengan metode klasikal, pembelajaran terpadu (blended learning) atau pembelajaran jarak jauh (distance learning) dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif jasa layanan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2005 dan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces


Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan