Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses, dan berkelanjutan serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif.
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah serta kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui informasi geospasial.
bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional perlu membentuk Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Bengkulu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2020
Latihan Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali