Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2023

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan optimalisasi penataan sumber daya manusia aparatur yang mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah dengan Peraturan Gubernur.

  2. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/6884/OTDA tanggal 11 Oktober 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah, Pengaturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah telah disetujui.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api


Batas Daerah Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020


Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015