Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sistem Informasi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi


Ditetapkan: 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis


Besaran Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan Menggunakan Mobil Bus Umum


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link


Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja