Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2023

Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026


Ditetapkan: 9 Maret 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum Kepala Daerah secara nasional pada Tahun 2024 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026 dengan Peraturan Gubernur.

  2. bahwa Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, akan digunakan oleh Penjabat Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai landasan penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahunan yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026, yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024-2026 sebagai rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024-2026.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental


Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik