Peraturan Gubernur Bali Nomor 112 Tahun 2018

Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta peningkatan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah.

  2. bahwa belum ada pemberlakuan tarif khusus berupa potongan harga atau tarif Rp.0,- untuk Pelayanan Angkutan Umum Trans SARBAGITA di Provinsi Bali.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans SARBAGITA di Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Pedoman Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan