Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2023

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh Tahun 2023-2026


Ditetapkan: 3 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menyusun dan menyesuaikan kembali indikator terhadap Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh.

  2. bahwa periode Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh 2018-2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 35 A Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh Tahun 2018-2022 telah berakhir, sehingga perlu pengaturan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh Tahun 2023-2026.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh Tahun 2023-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea


Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Yordania Hasyimiah